Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi P2MF FEB UNMUL
Kedudukan :
Pusat Penjaminan Mutu Fakultas (P2MF) adalah unit penunjang Fakultas yang bertanggungjawab kepada Dekan dalam hal pengendalian standar dan penjaminan mutu Institusi Fakultas.
Tugas Pokok :
Dalam melaksanakan tugasnya, mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari LP3M Universitas. P2MF bertugas:
- Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik tingkat fakultas.
- Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan fakultas dalam bidang akademik.
- Melaksanakan monitoring terhadap tindak lanjut dari hasil audit mutu internal di lingkungan fakultas.
- Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditas prodi dilingkungan fakultas.
- Melakukan koordinasi dengan LP3M.
Fungsi :
Adapun uraian fungsi jaminan mutu akademik di Fakultas adalah sebagai berikut:
Ketua :
- Melaksanakan koordinasi dengan LP3M.
- Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh anggota P2MF.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas P2MF dan melaporkannya kepada Dekan.
Anggota :
- Membantu Ketua P2MF dalam perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan.
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan P2MF.
- Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
- Menyusun konsep laporan pelaksanaan tugas setiap semester.
- Bertanggung jawab kepada Ketua P2MF.